Kamis, 30 Juni 2011

11.Hukum / peraturan

Larangan keras melakukan tindak pidana dalam dunia maya(Cybercrime).seperti Carding,Hacking,Cracking,Surveying,dll.Semua itu berdasarkan UU No.11 Tahun 2008 yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Adapun untuk mencegah kejahatan dalam dunia maya terjadi,maka ada beberapa hal yang perlu kita lakukan yaitu :
1. Rutin melakukan update,upgrade dan patch pada sistem operasi dan aplikasi2 yang dipakai
2. Menganalisa kembali service2 yg aktif,matikan jk tdk perlu
3. Menggunakan operasi orginal
4. Memeriksa kembali dan memperbaoki konfigurasi pada sistem operasi,web server dan aplikasi lainnya












THANK'S VERY MUCH








By : My Self   (Ainie)

1 komentar: